Judul Buku : Evaluasi Program Pendidikan
Penulis : Suharsimi Arikunto dan Cepi Safrudin Abdul Jabar
Penerbit : Bumi Aksara
Tahun terbit : 2004, Cetakan pertama
Jumlah halaman : xi+152
Evaluasi (evaluation) adalah sebuah kegiatan atau langkah yang tidak bisa dilupakan dan harus dilakukan dalam sebuah kegiatan atau program baik berskala besar atau formal, mengapa demikian? Sebab evaluasi berfungsi untuk mengetahui apakah program yang kita laksanakan berhasil atau tidak? Selain itu, evaluasi juga berfungsi untuk mengukur dan menilai, apakah program yang dilaksanakan perlu dilanjutkan atau tidak dan bagaimana efektifitas masing-masing komponennya?. Untuk melakukan evaluasi diperlukan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaan evaluasi dapat berjalan dengan benar dan sesuai prosedur. Untuk menemukan jawaban pertanyaan-pertanyaan diatas kiranya seorang evaluator dan praktisi pendidikan dapat mencarinya di dalam buku kecil yang berjudul “Evaluasi Program Pendidikan.”
Buku ini mencoba memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang konsep dan pelaksanaan evaluasi khususnya evaluasi program pendidikan. Evaluasi program pendidikan adalah tidak lain supervisi pendidikan dalam pengertian khusus, tertuju pada lembaga secara keseluruhan (hal 8). Buku ini ditulis oleh seorang praktisi pendidikan yang tidak diragukan lagi kompetensi dan kapasitas keilmuannya dalam dunia pendidikan. Meskipun jumlah halamannya tidak begitu tebal hanya 152 halaman, namun buku ini mampu memberikan pedoman teoritis praktis bagi para praktisi pendidikan. Melalui buku ini penulis ingin berbagi ilmu dengan para pembacanya khususnya praktisi pendidikan mengenai metodologi evaluasi program pendidikan.
Untuk membantu para pembaca dalam memahami content buku, penulis menyertakan rangkuman materi, daftar tabel dan daftar gambar didalamnya.
Sebelum melaksanakan evaluasi program maka perlu sebuah perencanaan terlebih dahulu agar evaluasi yang akan dilaksanakan berhasil. Pembahasan mengenai perencanaan evaluasi program terdapat pada bab tiga. Pada bab ini dijelaskan tentang analisa kebutuhan, menyusun proposal, dan membuat instrument evaluasi program. Setelah melakukan perencanaan maka langkah selanjutnya adalah pelaksanaan evaluasi program tersebut. Pada bab empat ini dibahas tentang pelaksanaan evaluasi program mulai dari bagaimana persiapannya, bagaimana pelaksanaannya, dan siapa dan bagaimana memonitoring evaluasi tersebut.
Materi tentang analisa data dalam evaluasi program dapat dibaca pada bab
Selasa, 13 November 2007
RESENSI BUKU EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN
Selasa, 06 November 2007
Syarat-syarat evaluator & perbedaan evaluator internal&eksternal
- Seorang evaluator harus memiliki kemampuan, persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh evaluator adalah bahwa mereka harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan evaluasi yang didukung oleh teori akademik dan keterampilan praktik (pengalaman)
- Memiliki kecermatan dan ketelitian, yaitu dapat melihat celah-celah secara detail dari program serta bagian program yang akan dievaluasi. sehingga dalam pelaksanaanya dapat selesai dengan baik dan memuaskan.
- Objektif, tidak mudah dipengaruhi oleh keinginan pribadi, agar dapat mengumpulkan data sesuai dengan fakta yang sebenarnya, selanjutnya dapat mengambil kesimpulan sebagaimana diatur ketentuan yang harus diikuti. apabila syarat ini tidak dimiliki oleh seorang evaluator maka pelaksanaan evaluasi akan
- Sabar dan tekun, agar di dalam melaksanakan tugas dimulai dari membuat rancangan kegiatan dalam bentuk menyusun proposal, menyusun instrumen, mengumpulkan data dan menyusun laporan, tidak gegabah dan tergesa-gesa.
- Hati-hati dan bertanggung jawab, yaitu melakukan pekerjaan evaluasi dengan penuh pertimbangan, namun apabila masih ada kekeliruan yang diperbuat berani menanggung resiko atas segala kesalahannya. tanggung jawab ini merupakan syarat yang peling penting dari berbagai syarat yang ada karena rasa tanggung jawab ini akan mempengaruhi keputusan yang akan dimbil kemudian.
- Jujur dan amanah, maksudnya adalah seorang evaluator harus menyampaikan laporan hasil evaluasinya sesuai dengan kenyataan di lapangan dan tugas yang diembannya. seorang evaluator harus mempunyai kode etik dalam bertugas.
- Evaluator Internal adalah petugas evaluasi program yang sekaligus merupakan salah seorang dari petugas atau anggota pelaksana program evaluasi. Evaluator internal lebih memahami betul tentang program yang akan dievaluasi dan tepat pada sasaran.
- Evaluasi Eksternal adalah petugas evaluasi program yang berasal dari orang-orang luar dan tidak terkait dengan kebijakan dan implementasi program. Biasanya bersifat independent. Evaluator eksternal lebih membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengevaluasi suatu program dan cenderung kurang tepat sasaran, karena memang mereka bukan berlatar belakang dari orang-orang evaluasi program.
Bapak, mohon maaf tugas posting minggu kemarin terlambat dikirim, karena lupa pasword blognya, dan ada masalah jaringan di warnet.
Selasa, 30 Oktober 2007
Konsorsium Stanford
| |||||||||
|
Rabu, 03 Oktober 2007
Selasa, 25 September 2007
tugas raport
Nomor Induk : 104080 Semester : I
Nama Sekolah : SDN Pesanggrahan 03 Pagi Tahun Pelajaran : 2007-2008
Alamat Sekolah : Pesanggrahan Bintaro
No. Mata Pelajaran Nilai
Prestasi Hasil Rata-rata Kelas
Belajar
1 Pendidikan Agama Teori 7 6.8
Praktik 8 6.9
2 Pendidikan Kewarganegaraan Penguasaan Konsep 8.5 6.9
dan Pengetahuan Sosial Keterampilan Sosial 7.5 7.2
Sikap Sosial 6.5 6.5
3 Bahasa Indonesia Membaca 8 7.3
Menulis 6.5 6.5
Berbicara 7.5 6.8
Mendengarkan 7 6.9
Apresiasi Sastra 6.5 6.4
4 Matematika Berhitung / Bilangan 8 7.3
Geometris dan Pengukuran 7.5 7
Pengelolaan Data 7 6.9
5 Pengetahuan Alam Penguasaan Konsep 8.5 7.5
Keterampilan 8 6.9
Pengetahuan Alam
Sikap Ilmiah 6.5 6.3
6 Kerajinan Tangan dan Rupa 7 6.9
Kesenian Musik 6.5 6.5
Tari 8 7
Kerajinan 7 6.7
7 Pendidikan Jasmani Permainan dan Olahraga 7 6
Pengembangan Diri 6.5 6.5
Senam 8 7
Pilihan - -
8 Muatan Lokal
a. B. Inggris 6 6.5
b.
Jumlah 174.5 163.2
Kegiatan Ekstrakulikuler Nilai
1 Pramuka A
2 ……………………………………………………………………… ..
3 ……………………………………………………………………… ..
Mengetahui, Jakarta, 31 Desember 2006
Kepala Sekolah Orang Tua/Wali
(……………………………………) (…………………………………….)
Selasa, 18 September 2007
konsep adil dalam islam
"Hai Daud! Sesungguhnya kami menjadikan kamu (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsumu, kerana ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan"
(Surah Shaad ayat 26)
Firman Allah kepada nabi s a.w. mengenai ahli al-kitab
"Jika mereka orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan) maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah daripada mereka" sampai kepada "Dan jika kamu memutuskan perkara mereka maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."
(Surah Al-Maidah ayat 49)
Firman Allah lagi
"dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu menurut hawa nafsu mereka. Dan berhatihatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan . kamu dari sebahagian apa yang diturunkan Allah kepadamu"
Firman Allah Taala selanjutnya:
"Dan (menguruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil",
Berkata Imam Al-Shafiee Rahmatallah:
Sesungguhnya Allah telah memberitahu nabiNya s.a.w. untuk mewajibkan kepadanya, kepada orang-orang sebelumnya dan seluruh manusia bilamana memutuskan hukuman hendaklah dengan adil.
Makna "adil" ialah mengikut hukum yang diturunkan Allah. Allah telah berfirman kepada nabiNya s.a.w. ketika memerintahkan Baginda memutuskan hukuman di antara ahli al-Kitab dengan hukuman yang diturunkan oleh Allah dan meletakkan nabiNya s.a.w, daripada agama dan umatNya mengikut keterangan dari kitab Allah iaitu apa yang dikehendaki Allah dan mewajibkan taat kepadanya (nabi).
Firman Allah:
"Sesiapa yang taat kepada , Rasul sesungguhnya telah taat kepada Allah".
Firmannya lagi .
"Maka demi Tuhanmu (mereka pada hakikatnya) tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan"
dan berfirman lagi:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya "takut".
Maka hendaklah diketahui bahawa yang hak itu ialah kitab Allah kemudian sunnah NabiNya s.a.w. Tidak boleh seseorang Mufti atau seorang hakim memberi fatwa atau menghukum sehingga masing-masing mengetahui kedua-duanya. Tidak boleh seseorang menyalahi kedua-duanya atau salah satu dari keduanya"
Jika menyalahi keduanya seseorang itu telah menderhaka dan hukumnya ditolak. Jika tidak terdapat "nas-nas dari keduanya barulah ijtihad."
Keterangan Imam Al-Shafiee ai dalam bab kehakiman itu boleh dijadikan panduan selanjutnya di dalam membicarakan"konsep pimpinan dalam Islam" selain daripada memerhatikan ayat-ayat dah hadith-hadith yang lain, dalam semua peringkat dan golongan pimpinan merangkumi ketua negara, menteri, ulama' penghulu, guru-guru, da'ai, pemi.mpin masyarakat, pertubuhan, rumahtangga dan lain-lain. Kerana sumber pimpinan yang tertinqgi ialah
- Al-Quran,
- Al-sunnah
- Ijtihad dan perkara yang hendak disuburkan dari pimpinan itu ialah keadilah ilahi dan matlamatnya kesejahteraan di dunia dan di akhirat dengan mendapat keredhaan Allah.
Maksud sabda Rasulullah s.a.w. tiap-tiap kamu pengembala dan tiap pengembala bertanggungjawab terhadap apa yang digembala."